PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - Pasal 19… Pasal 19 (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan. BAB IV ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 20 (1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas: a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Pegawai Negeri Sipil. (2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Pasal 21 (1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut : a. warga negara Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan; h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian. (2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara