KUHP Baru resmi disahkan Pemerintah
2 Januari 2023
Pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-undang
Sebelumnya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, pada hari Selasa, 6 Desember 2022.
Berikut Catatanhukum.com merangkum kembali ke dalam bentuk tabel isi untuk memudahkan dalam memahami bagan batang tubuh dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru disahkan tersebut.
KUHP yang baru disahkan tersebut berisikan 624 Pasal, terbagi dalam 2 (dua) Buku yaitu Buku Pertama yang berisikan tentang Aturan Umum yang terdiri dari 6 BAB dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana yang terdiri 37 BAB dan beserta penjelasan Pasal - pasal dengan total 345 halaman dalam bentuk dokumen pdf sebagaimana yang telah beredar.KUHP yang baru disahkan tersebut berisikan 624 Pasal, terbagi dalam 2 (dua) Buku yaitu Buku Pertama yang berisikan tentang Aturan Umum yang terdiri dari 6 BAB dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana yang terdiri 37 BAB dan beserta Penjelasan Pasal - pasal dengan total 345 halaman dalam bentuk dokumen pdf sebagaimana yang telah beredar.
Pengesahan ini merupakan Kado baru di awal Tahun 2023 dan akan berlaku 3 (tiga) tahun mendatang yaitu di tahun 2026 untuk menggantikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama nantinya.
Penegasan masa berlakunya Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) ini sebagaimana tersebut dalam Pasal 624 yang berbunyi : "Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”.
E-File Data-catatan ______

Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
Mahkamah Agung keluarkan payung hukum mediasi elektronik melalui PERMA No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik sebagai bagian dari PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ...