cttn

Jakarta, CatatanHukum.com : Melalui Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulisnya menerangkan, bahwa Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Peraturan Pemerintah yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo tanggal 10 Agustus 2021 tersebut didasari atas 2 (dua) kebutuhan akan Perlindungan Khusus Bagi Anak yaitu kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis, terang Jaleswari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/8).

Dari perspektif sosiologis-empirik, dijelaskan terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

Dalam merespon kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa “anak Indonesia” harus terlindungi. “Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju”, dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses," jelas Jaleswari.

Sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden memberikan perhatian dengan mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 guna memastikan terdapat langkah-langkah ekstra dari pemerintah dalam melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam bagi tumbuh kembang anak.


Sementara dari perspektif yuridis, dijelaskan bahwa PP tersebut dalam pembentukannya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana diamanatkan melalui pengaturan lebih lanjut terhadap perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah.

Jaleswari menyampaikan bahwa PP tersebut memiliki signifikansi yang mendalam sebagai bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Dalam PP tersebut diatur juga tentang pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk dalam kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non-alam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.

Karenanya dengan PP ini nantinya memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.



Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta 10 Agustus 2021 ini diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. Secara legalitas diatur juga dalam PP tersebut yakni mengenai perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Sebagaimana disebutkan dalam Bab III Pasal 7 PP ini mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum harus mendapat perlakuan antara lain diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; dilakukan pemisahan dari orang dewasa.


Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, pemberlakuan kegiatan rekreasional; pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat dan lainnya.

Karenanya dengan PP ini nantinya memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.


Adapun yang dimaksud dengan "pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat" antara lain: disuruh membuka baju dan lari berkeliling; digunduli rambutnya; diborgol; disuruh membersihkan WC.

“Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak”.

Demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Catatanhukum.com dari salinan PP yang diunduh melalui laman Setneg https://jdih.setneg.go.id/.

Dijelaskan dalam Pasal 3 ada 15 kategori anak yang wajib diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.

Mereka antara lain, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.

Selain itu, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS. Lalu, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, dan anak korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis.

Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang.

Terakhir, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Dilihat dari salinan dokumen yang diunggah situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP tentang "Perlindungan khusus bagi anak ini adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021.

Dalam PP itu disebutkan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berikut selengkapnya PP Nomor 78 Tahun 2021 yang telah diundangkan. 



digiBook _______


Image

SERI Undang-undang PKPU & Kepailitan

Garis Kata_______


"Pelecehan yudisial terjadi ketika hakim mengganti pandangan politik mereka untuk penerapan hukum"
Judicial abuse occurs when Judges substitute their own political views for the law". (Lamar S. Smith)

  Source : www.brainyquote.com [001]