Peraturan Perundang-undangan
beberapa Peraturan dan Perundang-undangan yang sering dicari dan dapat dipergunakan dengan mudah
Buku Kedua : Tentang Kejahatan
Buku Ketiga : Tentang Pelanggaran
Undang-undang yang Terkait :
1. Undang-undang ... : >...
2. Undang-undang ... : >...
Nomor : 8 Tahun 1981
Ditetapkan : 31 Desember 1981
Diundangkan : 31 Desember 1981
Berlaku : 31 Desember 1981
Sumber : LN. 1981/ No.76, TLN. No.3209, LL SETNEG : 68 HLM
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
- No. 102/PUU-XIII/2015 :
Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "suatu perkara sudah mulai diperiksa" tidak dimaknai "permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa / pemohon praperadilan"; - No.103/PUU-XIV/2016 :
Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat" sepanjang tidak dimaknai "surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat"; - No.130/PUU-XIII/2015 :
Pasal 109 ayat (1) Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum" tidak dimaknai "penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan"; - No.21/PUU-XII/2014 :
- Frasa "bukti permulaan," "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak dimaknai bahwa "bukti permulaan," "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- No.33/PUU-XIV/2016 :
Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; - No.34/PUU-XI/2013 :
Pasal 268 ayat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - No.65/PUU-IX/2011 :
Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dna tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - No.65/PUU-VIII/2010 :
Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Nomor :
Ditetapkan :
Diundangkan :
Berlaku :
Sumber :
Undang-undang yang Terkait :
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
- UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang;
- UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- PP No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK;
- PP No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
- PER-02 Tahun 2019 tentang ...
- PER-03 Tahun 2018 tentang ...
- PER-10 Tahun 2016 tentang ...
- PER-04 Tahun 2015 tentang ...
- PER-01 Tahun 2015 tentang ...
- PER-03 Tahun 2014 tentang ...
- PER-01 Tahun 2014 tentang ...
- PER-08 Tahun 2013 tentang ...
- PER-07 Tahun 2013 tentang ...
- PER-06 Tahun 2012 tentang ...
- PER-02 Tahun 2012 tentang ...
Nomor : 37 Tahun 2004
Ditetapkan : 18 Oktober 2004
Diundangkan : 18 Oktober 2004
Berlaku : 18 Oktober 2004
Sumber : LN. 2004 No. 131, TLN NO.4443, LL SETNEG : 126 HLM
Mencabut:
UU No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang.
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
No. 071/PUU-II/2004_001- 002/PUU-III/2005 :
Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasannya dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut kata “ayat (3)” UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 2 Tahun 2011
Ditetapkan : 15 Januari 2011
Diundangkan : 15 Januari 2011
Berlaku : 15 Januari 2011
Sumber : LN.2011/No. 8, TLN No. 5189, LL SETNEG: 15 HLM
Mengubah : UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
No. 35/PUU-IX/2011 :
Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Verifikasi partai politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini harus dilakukan paling lambat 2 ½ (dua setengah) tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum pada pemilihan umum pertama kali setelah partai politik yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum”.
Nomor : 24 Tahun 2013
Ditetapkan : 24 Desember 2013
Diundangkan : 24 Desember 2013
Berlaku : 24 Desember 2013
Sumber : LN.2013/NO. 232, TLN NO. 5475, LL SETNEG: 26 HLM
Nomor : 36 Tahun 2014
Ditetapkan : 17 Oktober 2014
Diundangkan : 17 Oktober 2014
Berlaku : 17 Oktober 2014
Sumber : LN.2014/No. 298, TLN No. 5607, LL SETNEG: 53 HLM
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
No. 82/PUU-XIII/2015 :
Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (2), Pasal 90, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 6 Tahun 2018
Ditetapkan : 07 Agustus 2018
Diundangkan : 08 Agustus 2018
Berlaku : 08 Agustus 2018
Sumber : LN.2018/NO.128, TLN NO.6236, LL SETKAB : 53 HLM.
Mencabut :
- UU No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara;
- UU No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut.
Nomor : 18 Tahun 2003
Ditetapkan : 05 April 2003
Diundangkan : 05 April 2003
Berlaku : 05 April 2003
Sumber : LN.2003 / NO. 49, TLN NO.4288, LL SETNEG : 16 HLM
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
- No. 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 :
Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa "di sidang terbuka Pengadilan Tinggi" Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa "Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI"; - No. 95/PUU-XIV/2016 :
Pasal 2 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerjasama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.
Nomor : 9 Tahun 2016
Ditetapkan : 15 April 2016
Diundangkan : 15 April 2016
Berlaku : 15 April 2016
Sumber : LN.2016/NO.70, TLN NO.5872, LL SETNEG : 34 HLM
Diubah dengan :
PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Nomor : 11 Tahun 2020
Ditetapkan : 02 November 2020
Diundangkan : 02 November 2020
Berlaku : 02 November 2020
Sumber : LN.2020/No.245, TLN No.6573, jdih.setneg.go.id : 769 hlm.
Mencabut :
- UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
- Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
- UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- UU No. 38 Tahun 2009 tentang POS
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
- UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Nomor : 3 Tahun 2020
Ditetapkan : 10 Juni 2020
Diundangkan : 10 Juni 2020
Berlaku : 10 Juni 2020
Sumber : LN.2020/NO.147, TLN NO.6525, JDIH.SETNEG.GO.ID : 67 HLM.
Diubah dengan :
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah : UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor : 3 Tahun 2020
Ditetapkan : 26 April 2019
Diundangkan : 26 April 2019
Berlaku : 26 April 2019
Sumber : LN.2019/NO.75, TLN NO.6338, LL SETKAB : 63 HLM.
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
- UU No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang.
- UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Nomor : 22 Tahun 2019
Ditetapkan : 18 Oktober 2019
Diundangkan : 18 Oktober 2019
Berlaku : 18 Oktober 2019
Sumber : LN. 2019 No. 201, TLN No. 6412, LL SETNEG : 48 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Nomor : 17 Tahun 2019
Ditetapkan : 15 Oktober 2019
Diundangkan : 15 Oktober 2019
Berlaku : 15 Oktober 2019
Sumber : LN.2019/NO.190, TLN NO.6405, JDIH.SETNEG.GO.ID : 50 HLM.
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah :
- UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Nomor : 11 Tahun 2019
Ditetapkan : 13 Agustus 2019
Diundangkan : 13 Agustus 2019
Berlaku : 13 Agustus 2019
Sumber : LN.2019/NO.148, TLN NO.6374, SIPUU.SETKAB.GO.ID : 53 HLM.
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Nomor : 6 Tahun 2017
Ditetapkan : 08 Agustus 2017
Diundangkan : 08 Agustus 2017
Berlaku : 08 Agustus 2017
Sumber : LL SETNEG : 21 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 2 Tahun 2017
Ditetapkan : 12 Januari 2017
Diundangkan : 12 Januari 2017
Berlaku : 12 Januari 2017
Sumber : LL SETNEG : 58 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Nomor : 18 Tahun 2017
Ditetapkan : 22 November 2017
Diundangkan : 22 November 2017
Berlaku : 22 November 2017
Sumber : LN.2017/NO.242, TLN NO.6141, LL SETNEG : 54 HLM.
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Nomor : 7 Tahun 2016
Ditetapkan : 14 April 2016
Diundangkan : 14 April 2016
Berlaku : 14 April 2016
Sumber : LN.2016/NO.68, TLN NO.5870, LL SETNEG : 38 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 20 Tahun 2016
Ditetapkan : 25 November 2016
Diundangkan : 25 November 2016
Berlaku : 25 November 2016
Sumber : LN.2016/NO.252, TLN NO.5953, LL SETNEG : 51 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Nomor : 13 Tahun 2016
Ditetapkan : 26 Agustus 2016
Diundangkan : 26 Agustus 2016
Berlaku : 26 Agustus 2016
Sumber : LN.2016/NO.176, TLN NO.5922, LL SETNEG : 75 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Nomor : 7 Tahun 2014
Ditetapkan : 11 Maret 2014
Diundangkan : 11 Maret 2014
Berlaku : 11 Maret 2014
Sumber : LN.2014/No. 45, TLN No. 5512, LL SETNEG: 56 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
- UU No. 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang;
- UU No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang.
Nomor : 6 Tahun 2014
Ditetapkan : 15 September 201
Diundangkan : 15 September 201
Berlaku : 15 September 201
Sumber : LN.2014/No. 7, TLN No. 5495, LL SETNEG: 65 HLM
Diubah dengan :
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Mengubah sebagian :
- UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah : Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Nomor : 41 Tahun 2014
Ditetapkan : 17 Oktober 2014
Diundangkan : 17 Oktober 2014
Berlaku : 17 Oktober 2014
Sumber : LN.2014/No. 338, TLN No. 5619, LL SETNEG: 29 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah : UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan No. 129/PUU-XIII/2015 :
Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini.
Nomor : 39 Tahun 2014
Ditetapkan : 17 Oktober 2014
Diundangkan : 17 Oktober 2014
Berlaku : 17 Oktober 2014
Sumber : LN.2014/No. 308, TLN No. 5613, LL SETNEG: 48 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan No. 138/PUU-XIII/2015 : Pasal 27 ayat (3), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 42, Pasal 55, Pasal 107 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 33 Tahun 2014
Ditetapkan : 17 Oktober 2014
Diundangkan : 17 Oktober 2014
Berlaku : 17 Oktober 2014
Sumber : LN.2014/No. 295, TLN No. 5604, LL SETNEG: 26 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 32 Tahun 2014
Ditetapkan : 17 Oktober 2014
Diundangkan : 17 Oktober 2014
Berlaku : 17 Oktober 2014
Sumber : -
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia Mencabut ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3).
Nomor : 30 Tahun 2014
Ditetapkan : 17 Oktober 2014
Diundangkan : 17 Oktober 2014
Berlaku : 17 Oktober 2014
Sumber : -
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 3 Tahun 2014
Ditetapkan : 15 September 2014
Diundangkan : 15 September 2014
Berlaku : 15 September 2014
Sumber : LN.2014/No. 4, TLN No. 5492, LL SETNEG: 58 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Nomor : 23 Tahun 2014
Ditetapkan : 30 September 2014
Diundangkan : 02 Oktober 2014
Berlaku : 02 Oktober 2014
Sumber : LN.2014/No. 244, TLN No. 5587, LL SETNEG: 212 HLM
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
- UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Mencabut :
- UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Mengubah :
- UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
- No. 137/PUU-XIII/2015 :
Frasa "Perda Kabupaten/Kota dan" dalam Pasal 251 ayat (2) dan ayat (4); frasa "Perda Kabupaten/Kota dan/atau" dalam Pasal 25 ayat (3); frasa "penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan;" dan frasa "Perda Kabupaten/Kota atau" dalam Pasal 251 ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - No. 56/PUU-XIV/2016 :
Frasa "Perda Provinsi dan" dalam Pasal 251 ayat (1) dan ayat (4) dan frasa "Perda Provinsi dan" dalam Pasal 251 ayat (7), serta Pasal 251 ayat (5) Undang-Undng Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - No. 7/PUU-XIII/2015 :
Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum.
Nomor : 21 Tahun 2014
Ditetapkan : 17 September 2014
Diundangkan : 17 September 2014
Berlaku : 17 September 2014
Sumber : LN.2014/No. 217, TLN No. 5585, LL SETNEG: 40 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
Nomor : 1 Tahun 2014
Ditetapkan : 15 Januari 2014
Diundangkan : 15 Januari 2014
Berlaku : 15 Januari 2014
Sumber : LN.2014/No. 2, TLN No. 5490, LL SETNEG: 25 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah : UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Nomor : 19 Tahun 2013
Ditetapkan : 06 Agustus 2013
Diundangkan : 06 Agustus 2013
Berlaku : 06 Agustus 2013
Sumber : LN.2013/No. 131, TLN No. 5433, LL SETNEG: 39 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 18 Tahun 2013
Ditetapkan : 06 Agustus 2013
Diundangkan : 06 Agustus 2013
Berlaku : 06 Agustus 2013
Sumber : LN.2013/No. 130, TLN No. 5432, LL SETNEG: 68 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 2 Tahun 2012
Ditetapkan : 14 Januari 2012
Diundangkan : 14 Januari 2012
Berlaku : 14 Januari 2012
Sumber : LN.2012/No. 22, TLN No. 5280, LL SETNEG: 28 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 18 Tahun 2012
Ditetapkan : 16 November 2012
Diundangkan : 17 November 2012
Berlaku : 17 November 2012
Sumber : LN.2012/No. 227, TLN No. 5360, LL SETNEG: 58 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
Nomor : 16 Tahun 2012
Ditetapkan : 05 Oktober 2012
Diundangkan : 05 Oktober 2012
Berlaku : 05 Oktober 2012
Sumber : LN.2012/No. 183, TLN No. 5343, LL SETNEG: 31 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 6 Tahun 2011
Ditetapkan : 05 Mei 2011
Diundangkan : 05 Mei 2011
Berlaku : 05 Mei 2011
Sumber : LN.2011/No. 52, TLN No. 5216, LL SETNEG: 57 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
- UU No. 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang;
- UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan:
No. 64/PUU-IX/2011 :
Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 4 Tahun 2011
Ditetapkan : 21 April 2011
Diundangkan : 21 April 2011
Berlaku : 21 April 2011
Sumber : LN.2011/No. 49, TLN No. 5214, LL SETNEG: 25 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 24 Tahun 2011
Ditetapkan : 25 November 2011
Diundangkan : 25 November 2011
Berlaku : 25 November 2011
Sumber : LN.2011/No. 116, TLN No. 5256, LL SETNEG: 10 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Nomor : 20 Tahun 2011
Ditetapkan : 10 November 2011
Diundangkan : 10 November 2011
Berlaku : 10 November 2011
Sumber : LN.2011/No. 108, TLN No. 5252, LL SETNEG: 57 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
No. 21/PUU-XIII/2015 :
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sepanjang frasa "Pasal 59 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan "masa transisi" dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tidak diartikan 1 (satu) tahun tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh satuan rumah susun.
Nomor : 1 Tahun 2011
Ditetapkan : 12 Januari 2011
Diundangkan : 12 Januari 2011
Berlaku : 12 Januari 2011
Sumber : LN.2011/No. 7, TLN No. 5188, LL SETNEG: 89 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
Nomor : 13 Tahun 2010
Ditetapkan : 24 November 2010
Diundangkan : 24 November 2010
Berlaku : 24 November 2010
Sumber : LN. 2010/ No. 132, TLN NO. 5170, LL SETNEG : 54 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 45 Tahun 2009
Ditetapkan : 29 Oktober 2009
Diundangkan : 29 Oktober 2009
Berlaku : 29 Oktober 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 154, TLN NO. 5073, LL SETNEG : 33 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah : UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor : 44 Tahun 2009
Ditetapkan : 28 Oktober 2009
Diundangkan : 28 Oktober 2009
Berlaku : 28 Oktober 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 153, TLN NO. 5072, LL SETNEG : 41 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 41 Tahun 2009
Ditetapkan : 14 Oktober 2009
Diundangkan : 14 Oktober 2009
Berlaku : 14 Oktober 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 149 , TLN NO. 5068, LL SETNEG : 39 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 4 Tahun 2009
Ditetapkan : 12 Januari 2009
Diundangkan : 12 Januari 2009
Berlaku : 12 Januari 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 4, TLN NO. 4959, LL SETNEG : 59 HLM
Diubah dengan :
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan No. 25/PUU-VII/2010 :
- Pasal 22 huruf e sepanjang frasa “dan/atau” dan Pasal 22 huruf f;
- Pasal 52 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 39 Tahun 2009
Ditetapkan : 14 Oktober 2009
Diundangkan : 14 Oktober 2009
Berlaku : 14 Oktober 2009
Sumber : LN.2009/ No. 147 , TLN NO. 5066 , LL SETNEG : 21 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
- UU No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
- UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Nomor : 38 Tahun 2009
Ditetapkan : 14 Oktober 2009
Diundangkan : 14 Oktober 2009
Berlaku : 14 Oktober 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 1146, TLN NO. 5065, LL SETNEG : 19 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos
Nomor : 36 Tahun 2009
Sumber : LN. 2009 / NO. 144, TLN NO. 5063, LL SETNEG : 77 HLM
Diubah dengan :
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Mencabut : UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Nomor : 35 Tahun 2009
Ditetapkan : 12 Oktober 2009
Diundangkan : 12 Oktober 2009
Berlaku : 12 Oktober 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 143, TLN NO. 5062, LL SETNEG : 58 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Nomor : 33 Tahun 2009
Ditetapkan : 08 Oktober 2009
Diundangkan : 08 Oktober 2009
Berlaku : 08 Oktober 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 45 , TLN NO. 5060, LL SETNEG : 141 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
Nomor : 32 Tahun 2009
Ditetapkan : 03 Oktober 2009
Diundangkan : 03 Oktober 2009
Berlaku : 03 Oktober 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 140, TLN NO. 5059, LL SETNEG : 71 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan No. 18/PUU-XII/2014 :
Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin."
Kata "dapat" dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. c. Frasa "tindak pidana pidana lingkungan hidup" dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undnag-undang ini."
Nomor : 30 Tahun 2009
Ditetapkan : 23 September 2009
Diundangkan : 23 September 2009
Berlaku : 23 September 2009
Sumber : LN. 2009/ No.133, TLN NO. 5052, LL SETNEG : 31 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
- No. 111/PUU-XIII/2015 :
- No. 58/PUU-XIII/2014 :
Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Frasa "pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan " dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "setiap orang yang mengeoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa setifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kewajiban pemilikan sertifikat laik operasi untuk setiap instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini diucapkan. c. Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini, namun tidak berlaku untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat.
Nomor : 28 Tahun 2009
Ditetapkan : 15 September 2009
Diundangkan : 15 September 2009
Berlaku : 01 Januari 2010
Sumber : LN. 2009/ No. 130, TLN NO. 5049, LL SETNEG : 91 HLM
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- UU No. 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah
Mencabut : UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
- No. 80/PUU-XV/2017 :
Menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN) sejak putusan ini diucapkan - No. 15/PUU-XV/2017 :
Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen," Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar," Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - No. 46/PUU-XII/2014 :
Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 22 Tahun 2009
Ditetapkan : 22 Juni 2009
Diundangkan : 22 Juni 2009
Berlaku : 22 Juni 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 96, TLN NO. 5025, LL SETNEG : 143 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
No. 3/PUU-XIII/2015 :
Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 18 Tahun 2009
Ditetapkan : 04 Juni 2009
Diundangkan : 04 Juni 2009
Berlaku : 04 Juni 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 84, TLN NO. 5015, LL SETNEG : 59 HLM
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mencabut : UU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Mencabut Stb.1912/432, 1914/486, 1916/656, 1925/163, 1926/451, 1926/569, 1928/52, 1936/614, 1936/715, 1937/512, 1937/513).
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
- No. 137/PUU-VII/2009 :
Frasa, "Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, dalam Pasal 59 ayat (2); frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4); kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - No. 2/PUU-IX/2011 :
Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “...wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan.
Nomor : 10 Tahun 2009
Ditetapkan : 16 Januari 2009
Diundangkan : 16 Januari 2009
Berlaku : 16 Januari 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 11, TLN NO. 4966, LL SETNEG : 40 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
Nomor : 1 Tahun 2009
Ditetapkan : 12 Januari 2009
Diundangkan : 12 Januari 2009
Berlaku : 12 Januari 2009
Sumber : LN. 2009/ No. 1, TLN NO. 4956, LL SETNEG : 157 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
Nomor : 21 Tahun 2008
Ditetapkan : 16 Juli 2008
Diundangkan : 16 Juli 2008
Berlaku : 16 Juli 2008
Sumber : LN.2008/NO.94, TLN NO.4867, LL SETNEG : 36 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 20 Tahun 2008
Ditetapkan : 04 Juli 2008
Diundangkan : 04 Juli 2008
Berlaku : 04 Juli 2008
Sumber : LN.2008/NO.93, TLN NO.4866, LL SETNEG : 20 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Nomor : 17 Tahun 2008
Ditetapkan : 07 Mei 2008
Diundangkan : 07 Mei 2008
Berlaku : 07 Mei 2008
Sumber : LN.2008/NO.64, TLN NO.4849, LL SETNEG : 132 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
Nomor : 40 Tahun 2007
Ditetapkan : 16 Agustus 2007
Diundangkan : 16 Agustus 2007
Berlaku : 16 Agustus 2007
Sumber : LN.2007/NO.106, TLN NO.4756, LL SETNEG : 82 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Nomor : 27 Tahun 2007
Ditetapkan : 17 Juli 2007
Diundangkan : 17 Juli 2007
Berlaku : 17 Juli 2007
Sumber : N.2007/NO.84, TLN NO.4739, LL SETNEG : 43 HLM
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Nomor : 26 Tahun 2007
Ditetapkan : 26 April 2007
Diundangkan : 26 April 2007
Berlaku : 26 April 2007
Sumber : LN.2007/NO.68, TLN NO.4725, LL SETNEG : 50 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Nomor : 25 Tahun 2007
Ditetapkan : 26 April 2008
Diundangkan : 26 April 2008
Berlaku : 26 April 2008
Sumber : LN.2007/NO.67, TLN NO.4724, LL SETNEG : 28 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
- UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;
- UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;
- UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;
- UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
No. 21-22/PUU-V/2007 :
- Pasal 22 Ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan “berupa:
- Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
- Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun”;
- Pasal 22 Ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus”;
- Pasal 22 Ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka”; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 23 Tahun 2007
Ditetapkan : 25 April 2007
Diundangkan : 25 April 2007
Berlaku : 25 April 2007
Sumber : LN.2007/NO.65, TLN NO.4722, LL SETNEG : 70 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian
Nomor : 40 Tahun 2004
Ditetapkan : 19 Oktober 2004
Diundangkan : 19 Oktober 2004
Berlaku : 19 Oktober 2004
Sumber : LN. 2004/ No. 150, TLN NO. 4456, LL SETNEG : 24 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 38 Tahun 2004
Ditetapkan : 18 Oktober 2004
Diundangkan : 18 Oktober 2004
Berlaku : 18 Oktober 2004
Sumber : LN.2004/ No.132, TLN NO.4444 , LL SETNEG : 34 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan
Nomor : 31 Tahun 2004
Ditetapkan : 06 Oktober 2004
Diundangkan : 06 Oktober 2004
Berlaku : 06 Oktober 2004
Sumber : LN. 2004/ No. 118, TLN NO. 4433, LL SETNEG : 51 HLM
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Mencabut : UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
Nomor : 19 Tahun 2004
Ditetapkan : 13 Agustus 2004
Diundangkan : 13 Agustus 2004
Berlaku : 13 Agustus 2004
Sumber : LN. 2004/ No.86, TLN NO. 4412, LL SETNEG : 3 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah : UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Nomor : 19 Tahun 2003
Ditetapkan : 19 Juni 2003
Diundangkan : 19 Juni 2003
Berlaku : 19 Juni 2003
Sumber : LN.2003/NO.70, TLN NO.4297, LL SETNEG : 31 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
- UU No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang;
- UU No. 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang).
Nomor : 13 Tahun 2003
Ditetapkan : 25 Maret 2003
Diundangkan : 25 Maret 2003
Berlaku : 25 Maret 2003
Sumber : LN.2003/NO. 39, TLN NO.4279, LL SETNEG : 79 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
- UU No. 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang;
- UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
- UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
- UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja;
- UU No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana;
- UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing;
- UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan;
- UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan ;
- No. 012/PUU-I/2003 : Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: • Pasal 158;----- • Pasal 159;----- • Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”;------- • Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;- • Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;------ • Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…” ------ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- No. 100/PUU-X/2012 : Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- No. 13/PUU-XV/2017 : Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- No. 7/PUU-XII/2014 : Frasa "demi hukum" dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) , dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahaan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syariat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan."
- No. 72/PUU-XIII/2015 : Penjelasan Pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa "tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 32 Tahun 2002
Ditetapkan : 28 Desember 2002
Diundangkan : 28 Desember 2002
Berlaku : 28 Desember 2002
Sumber : LN. 2002/ No. 139, TLN NO. 4252, LL SETNEG : 27 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran.
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan No. 005/PUU-I/2003 :
Pasal 44 ayat (1) untuk bagian anak kalimat “… atau terjadi sanggahan”, Pasal 62 ayat (1) dan (2) untuk bagian anak kalimat “… KPI bersama …”, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 28 Tahun 2002
Ditetapkan : 16 Desember 2002
Diundangkan : 16 Desember 2002
Berlaku : 16 Desember 2002
Sumber : LN. 2002/ No. 134, TLN NO. 4247, LL SETNEG : 23 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 2 Tahun 2002
Ditetapkan : 08 Januari 2002
Diundangkan : 08 Januari 2002
Berlaku : 08 Januari 2002
Sumber : LN. 2002/ No. 2, TLN NO. 4168, LL SETNEG : 17 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut : UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor : 22 Tahun 2001
Ditetapkan : 23 November 2001
Diundangkan : 23 November 2001
Berlaku : 23 November 2001
Sumber : LN. 2001/ No. 136, TLN NO. 4152, LL SETNEG : 28 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
- UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
- UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
- No. 002/PUU-I/2003 : Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”; Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”; Pasal 28 ayat (2) dan (3) bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- No. 36/PUU-X/2012 : (a) Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (b) Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (c) Seluruh hal terkait dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (d) Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas BUmi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkan-nya Undang-Undang yang baru mengatur hal tersebut.
Nomor : 37 Tahun 2000
Ditetapkan : 21 Desember 2000
Diundangkan : 21 Desember 2000
Berlaku : 21 Desember 2000
Sumber : LN. 2000/ No. 252, TLN NO. 4054, LL SETNEG : 4 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 36 Tahun 2000
Ditetapkan : 21 Desember 2000
Diundangkan : 21 Desember 2000
Berlaku : 21 Desember 2000
Sumber : LN. 2000/ No. 251, TLN NO. 4053, LL SETNEG : 3 HLM
Dicabut dengan : UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 29 Tahun 2000
Ditetapkan : 20 Desember 2000
Diundangkan : 20 Desember 2000
Berlaku : 20 Desember 2000
Sumber : LN. 2000/ No. 241, TLN NO. 4043, LL SETNEG : 29 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 5 Tahun 1999
Ditetapkan : 05 Maret 2000
Diundangkan : 05 Maret 2000
Berlaku : 05 Maret 2000
Sumber : LN. 1999/ No. 33, TLN NO. 3817, LL SETNEG : 29 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan No. 85/PUU-XV/2016 :
- Frasa "pihak lain" dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
- Frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, serta Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 41 Tahun 1999
Ditetapkan : 30 September 1999
Diundangkan : 30 September 1999
Berlaku : 30 September 1999
Sumber : LN. 1999/ No.167, TLN NO. 3888, LL SETNEG : 32 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 36 Tahun 1999
Ditetapkan : 08 September 1999
Diundangkan : 08 September 1999
Berlaku : 08 September 1999
Sumber : LN. 1999/ No. 154, TLN NO. 3881, LL SETNEG : 21 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 10 Tahun 1998
Ditetapkan : 10 November 1998
Diundangkan : 10 November 1998
Berlaku : 10 November 1998
Sumber : LN. 1998/ No. 182, TLN NO. 3790, LL SETNEG : 32 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 5 Tahun 1997
Ditetapkan : 11 Maret 1997
Diundangkan : 11 Maret 1997
Berlaku : 11 Maret 1997
Sumber :
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 10 Tahun 1997
Ditetapkan : 10 April 1997
Diundangkan : 10 April 1997
Berlaku : 10 April 1997
Sumber : LN. 1997/ No. 23, TLN NO. 3676, LL SETNEG : 17 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 7 Tahun 1992
Ditetapkan : 25 Maret 1992
Diundangkan : 25 Maret 1992
Berlaku : 25 Maret 1992
Sumber : LN. 1992, LL SETNEG : 33 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 25 Tahun 1992
Ditetapkan : 21 Oktober 1992
Diundangkan : 21 Oktober 1992
Berlaku : 21 Oktober 1992
Sumber : LN. 1992, LL SETNEG : 28 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 8 Tahun 1983
Ditetapkan : 31 Desember 1983
Diundangkan : 31 Desember 1983
Berlaku : 31 Desember 1983
Sumber : LN. 1983/ No. 51, TLN. No. 3264, LL SETNEG : 12 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 7 Tahun 1983
Ditetapkan : 31 Desember 1983
Diundangkan : 31 Desember 1983
Berlaku : 31 Desember 1983
Sumber : LN. 1983/ No.50, TLN. No.3263, LL SETNEG : 23 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 6 Tahun 1983
Ditetapkan : 31 Desember 1983
Diundangkan : 31 Desember 1983
Berlaku : 31 Desember 1983
Sumber : LN. 1983/ No. 49, TLN. No. 3262, LL SETNEG : 22 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 2 Tahun 1981
Ditetapkan : 01 April 1981
Diundangkan : 01 April 1981
Berlaku : 01 April 1981
Sumber : LN. 1981, LL SETNEG : 11 HLM
Diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Nomor : 27 Tahun 1999
Ditetapkan : 19 Mei 1999
Diundangkan : 19 Mei 1999
Berlaku : 19 Mei 1999
Sumber : LN. 1999/ No. 74, TLN NO. 3850, LL SETNEG : 4 HLM
Dicabut dengan : UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Mengubah :
Nomor : 21 Tahun 2007
Ditetapkan : 19 April 2007
Diundangkan : 19 April 2007
Berlaku : 19 April 2007
Sumber : LN.2007/NO.58, TLN NO.4720, LL SETNEG : 24 HLM
Mencabut :
Nomor : 23 Tahun 2002
Ditetapkan : 22 Oktober 2002
Diundangkan : 22 Oktober 2002
Berlaku : 22 Oktober 2002
Sumber : LN. 2002/ No. 109, TLN NO. 4235, LL SETNEG : 29 HLM
Diubah dengan : UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Nomor : 19 Tahun 2016
Ditetapkan : 25 November 2016
Diundangkan : 25 November 2016
Berlaku : 25 November 2016
Sumber : LN.2016/NO.251, TLN NO.5952, LL Setneg : 13 hlm
Mengubah : UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan yang Terkait :
SKB Tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu...
Nomor : 11 Tahun 2008
Ditetapkan : 21 April 2008
Diundangkan : 21 April 2008
Berlaku : 21 April 2008
Sumber : LN.2008/NO.58, TLN No.4843, LL SETNEG : 25 HLM
Diubah dengan : UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan :
No. 20/PUU-XIV/2016 :
- Frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor : 4 Tahun 1984
Ditetapkan : 22 Juni 1984
Diundangkan : 22 Juni 1984
Berlaku : 22 Juni 1984
Sumber : LN. 1984/ No. 20, TLN. No. 3273, LL SETNEG : 7 HLM
Mencabut :
Nomor : 23 Tahun 2004
Ditetapkan : 22 September 2004
Diundangkan : 22 September 2004
Berlaku : 22 September 2004
Sumber : LN. 2004/ No. 95, TLN NO. 4419, LL SETNEG : 25 HLM
Nomor : 7 Tahun 2021
Ditetapkan : 29 Oktober 2021
Diundangkan : 29 Oktober 2021
Berlaku : 29 Oktober 2021
Sumber : LN.2021/No.246, TLN No.6736, jdih.setneg.go.id : 104 hlm.
Mengubah Undang-undang yang Terkait :
- UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
- UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Nomor : 40 Tahun 2014
Ditetapkan : 17 Oktober 2014
Diundangkan : 17 Oktober 2014
Berlaku : 17 Oktober 2014
Sumber : LN.2014/No. 337, TLN No. 5618, LL SETNEG: 60 HLM
Mencabut : UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian













