Bertindak mendasar atas Dasar Hukum | Mau dibawa arah kemana Desain Model Toga Advokat kita



Beberapa waktu yang lalu kita sempat dibuat untuk berfikir ulang mengenai adanya penyelenggaraan lomba desain toga advokat. Bukankah secara dasar pengaturannya sudah jelas tertera dalam ketentuan yang telah menjadi ketentuannya. Sekedar untuk membuka kembali buku lama akan hal yang sudah menjadi dasar tentang pengaturan dan tata cara berpakaian bagi profesi advokat, yaitu :

  1. Bahwa tata cara berpakaian dalam persidangan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera, diatur dalam Pasal 230 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
    Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.
    Bahwa selanjutnya dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa:
    Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

  2. Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga, dinstruksikan agar para Hakim dalam sidang-sidang pengadilan mengenakan toga (sementara sampa ada ketentuan lebih lanjut) yang bentuk dan warnanya telah dipakai sebelum dikeluarkan surat perintah tersebut diatas.

  3. Bahwa pengaturan mengenai pakaian dan atribut bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi:
    Bahwa pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.
    Bahwa perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef. Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam.
    Bahwa secara umum, pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib umum yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan, yaitu:

    1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
    2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
    3. Mengenakan pakaian yang sopan.
    4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasihat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
    5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang penasihat hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.


  4. Bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pakaian, Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum (Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983), selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum memakai toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare dan bef, dengan atau tanpa peci.

  5. Bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  6. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dasar mana lagi yang akan menjadi rujukan para advokat dalam mengenakan baju toga- nya, bukankah dengan merubah "desain toga advokat" dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, oleh karena Pasal 230 ayat (2) dan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga jo. Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, oleh karena sampai dengan saat ini ketentuan dimaksud masih berlaku dan belum pernah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan majelis hakim dapat memerintahkan advokat yang mengenakan atribut yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
Mau dibawa kemana arah berfikir advokat kita ini, bila hal yang mendasar sering sudah kita abaikan.



Catatan Garis Bawah_______

Image

Terhadap PKPU dan Kepailitan, APINDO meminta kepada pemerintah untuk dilakukannya Moratorium PKPU dan Kepailitan. Organisasi ini mendesak agar ada peraturan yang melindungi pengusaha dalam menjalankan usahanya tanpa ada rasa khawatir terhadap permohonan PKPU dan Kepailitan.


Pertimbangan Putusan_______




Serba-Serbi_______

Image

digibook KUHP: Akses Undang-undang dalam satu Genggaman Referensi


Garis Kata_______


"Pelecehan yudisial terjadi ketika hakim mengganti pandangan politik mereka untuk penerapan hukum"
Judicial abuse occurs when Judges substitute their own political views for the law". (Lamar S. Smith)

  Source : www.brainyquote.com [001]