cttn

Adu Persepsi Atas Putusan yang Belum Final Dan Mengikat


12 Agustus 2021
CatatanHukum.com: Putusan Gugatan PMH No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST dinyatakan Tidak Dapat Diterima". Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum Terhadap penyelenggaraan KLB Sibolangit menyatakan gugatan “tidak dapat diterima”, demikian isi penetapan yang dibacakan pada hari kamis 12 agustus 2021.



Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut mengambil sikap setelah menerima laporan Hakim Mediator sebagaimana dari hasil proses mediasi yang telah berlangsung.

Dalam pembacaan putusan penetapan tersebut, seperti telah disinggung sebelumnya bahwa selama proses mediasi berlangsung para pihak yang bersengketa tidak tercapai perdamaian sebagaimana tujuan PERMA No.1 Tahun 2016 untuk dilakukan upaya untuk mediasi sebelum memasuki persidangan pokok perkara [Pasal 3 ayat (1) : ” Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi”].

Atas penetapan putusan tersebut yang menjadi menarik perhatian secara umum adalah mengapa gugatan perkara No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST sudah diputus “Tidak dapat diterima”, sementara belum memasuki proses pemeriksaan pokok perkaranya pun juga belum pada tahapan jawaban dan eksespsi pihak Tergugat.

Namun apakah hal tersebut menjadi sebab dari konsekuensi dari belum tercapainya proses perdamaian dalam rangkaian mediasi yang telah berlangsung sebelumnya. Apakah atas karena ketidak-hadiran pihak-pihak yang bersengketa dalam mediasi menjadi penentu diputusnya gugatan menjadi tidak dapat diterima. Dalam PERMA No.1 Tahun 2016 telah diatur selain mengenai batas waktu, proses tahapan mediasi dan pengajuan konsep perdamaian para pihak serta yang menjadi pokok landasan dalam mediasi adalah Itikad baik.


Persepsi hasil Putusan

Dalam PERMA No.1 Tahun 2016 tersebut juga telah dijatuhkan konsekuensi dari ada tidaknya Itikad Baik dalam proses mediasi. Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan :

  1. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
  2. menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;
  3. ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
  4. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau
  5. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.

Apabila mencermati uraian pasal diatas terhadap suatu argumentasi yang disampaikan dengan alasan-alasan lain, apakah titik tumpu dari itikad baik semata-mata dinilai dari suatu kehadiran para pihak, atau apakah juga terhadap sikap untuk tidak memberikan / menanggapi suatu resume dari lawan pihak juga dapat dianggap dari bagian itikad baik?. Disinilah Hakim Mediator harus memiliki rumusan terhadap pengertian itikad baik yang tidak hanya semata-mata secara subyektif sebagai bagian yang dapat disimpulkan “secara persepsi” dari “para pihak” yang bersengketa.

Selain itu dalam PERMA No.1 Tahun 2016 juga telah mengatur terhadap hal pengecualian untuk tidak diterapkan melalui mediasi diantaranya terhdap “penyelesaian perselisihan partai politik” (Pasal 4 ayat (2) huruf a angka no. 7);


Respon balik hasil Putusan

Di hubungi oleh Catatanhukum.com salah seorang Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob, S.H., M.H.,CN., memberikan penjelasan bahwa terkait dengan putusan gugatan No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST yang “tidak dapat diterima” itu belum menyentuh substansi pokok perkara yang diajukan oleh Tim Hukumnya. Namun ia akan meluruskan informasi yang berkembang dari putusan tersebut supaya tidak menjadi isu yang dapat berubah dengan banyak persepsi yang dinarasikan macam-macam, begitu sahutnya. Mehbob melihat ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan “… Tidak Dapat Diterima…” dan tidak pernah menyatakan bahwa “… Gugatan Ditolak…”. Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa POKOK PERKARA dan BUKTI-BUKTI yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut Ketua Tim Hukum Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Pera Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal. Demikian Dr. Bambang Widjojanto, Ketua Tim Pembela Demokrasi menjelaskan.

Kami meyakini, lanjut Dr. Bambang Widjojanto, Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya “… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan …”.

Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipal Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi perkerjaan yang tidak dapat ditinggalkan; serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.

Berkenaan dengan uraian di atas, menurut Dr. Bambang Widjojanto yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak “… Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH…”.

Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah “… langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum …”, demikian tutupnya.








Garis Kata_______


"Pelecehan yudisial terjadi ketika hakim mengganti pandangan politik mereka untuk penerapan hukum"
Judicial abuse occurs when Judges substitute their own political views for the law". (Lamar S. Smith)

  Source : www.brainyquote.com [001]