Berita Utama_______
Jakarta, CatatanHukum.com: Majelis Hakim dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akhirnya membacakan putusan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana mati, Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," Demikian pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara No. 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL pada hari Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu pada hari yang sama setelah pembacaan sidang putusan Terdakwa Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga membacakan Putusan dalam perkara No. 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama Terdakwa Putri Candrawathi dengan putusan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Hakim melihat adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat serta Hakim juga tidak melihat hal yang meringankan bagi pelaku, ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., .. (baca selengkapnya).
Hukum Kebijakan_______
Literasi & Teknologi_______
Ekonomi Bisnis_______
Pilihan Catatan_______
Berita Terakhir_______
Terbukti Korupsi BANSOS saat Jabat Menteri Sosial, Juliari P. Batubara di Vonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara.
23 Agustus 2021"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000,- atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun; "Mencabut hak politik atau hak dipilih selama empat tahun".
Berita Populer_______
DPN-PERADI salurkan Dana Santunan Advokat
10 Jun 2021DPN-PERADI selama periode 2020 sampai awal Juni 2021 telah menyalurkan Dana Santunan sebesar Rp. 1.870.000.000,- (satu milyard delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada anggota PERADI