Gugatan Kepada Partai Demokrat, Dinyatakan “Prematur”

2 Agustus 2021
cttn

Jakarta, Catatanhukum.com: Dalam agenda pembacaan Sidang Putusan Sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara No. 325/Pdt.Sus.Parpol/2021/PN.JKT.PST.

Terhadap Partai Demokrat pada hari Senin 2 Agustus 2021, Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi dari Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat dengan Menyatakan bahwa permohonan Gugatan Penggugat atas nama Yulius Dagilaha, S.H, Prematur.

Putusan yang dibacakan pada pokoknya mengabulkan Eksepsi DPP Partai Demokrat dengan memperhatikan ketentuan bahwa:

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara aquo berdasarkan ketentuan Pasal 33, sepanjang PENGGUGAT telah menempuh penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme internal Partai”, Hal mana dalam putusan tersebut yang mengacu dan memperhatikan Pasal 32 dengan memperhatikan pada ketentuan AD dan ART Partai.

Dalam hal ini ketentuan yang diacu yaitu pada Pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) Partai Demokrat Tentang Mahkamah Partai Demokrat Jo. Pasal 97 ayat (1) Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) Partai Demokrat Tentang Mahkamah Partai Demokrat.




Demikian diktum isi Putusan dimaksud:

“Menyatakan Gugatan PENGGUGAT Prematur oleh karena Penggugat belum menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik”.

Dengan demikian seharusnya perselisihan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT wajib diselesaikan melalui internal partai. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT dipandang belum melaksanakan upaya penyelesaian sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 32 Undang-undang No. 2 Tahun 2011.

Berikut ini ketentuan Pasal 32 Undang-undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, sebagaimana yang secara tegas telah disebutkan dalam ayat (1) dan (2) dalam Pasal 32 dimaksud.

Ajukan Kasasi

Setelah menyimak dengan Seksama atas pembacaan Putusan Sela tersebut, Kuasa Hukum dari PENGGUGAT, Kasman Ely, S.H., langsung menanggapi dimuka sidang dengan menyatakan hak kliennya untuk melakukan upaya hukum kasasi.

Ditemui secara terpisah oleh catatanhukum.com mengenai upaya Kasasi PENGGUGAT, Mehbob, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat menanggapi atas pernyataan kuasa hukum Penggugat yang menyatakan akan melakukan upaya hukum Kasasi. Lebih jauh Mehbob, S.H., M.H., CN., menjawab dan menegaskan bahwa “Putusan Majelis Hakim dalam pembacaan Putusan Sela pada perkara No. 325/Pdt.Sus.Parpol/2021/PN.JKT.PST adalah sudah tepat dan benar serta sesuai dengan koridor hukum, oleh karena materi pokoknya sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku yaitu Tentang Partai Politik, yang mana terhadap perselisahan internal Partai harus diselesaikan sesuai dengan Mekanisme Partai terlebih dahulu”, dengan tetap mengacu pada Ketentuan Undang-undang yang berlaku, Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta Pakta Integritas Partai Demokrat.

Seperti diketahui bahwa Gugatan atas nama Yulius Dagilaha, S.H., dengan Nomor perkara 325/Pdt.Sus.Parpol/2021/ PN.JKT.PST ini diajukan kepada DPP Partai Demokrat oleh karena PENGGUGAT dipecat sebagai anggota partai akibat terlibat dan berpihak dalam KLB ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sehingga atas sikap dan tindakannya mendapatkan sanksi pemberhentian sebagai anggota Partai Demokrat berdasarkan surat keputusan Nomor : 37 / SK / DPP.PD / IV / 2021, Tanggal 19 April 2021.

Lebih lanjut Menanggapi atas tindakan yang telah dilakukan oleh DPP Partai Demokrat terhadap setiap anggotanya yang terlibat usaha-usaha melanggar AD/ART Partai Demokrat ini, anggota Tim Hukum DPP Parta Demokrat menerangkan bahwa :

“Segala upaya yang dilakukan oleh anggota dan kader Partai Demokrat dengan melakukan penghianatan terhadap Partai (begitu pula jika terjadi di partai lain) atau suatu Gerakan dalam Pengambilalihan Kepemimpinan Partai secara paksa, ilegal dan inkonstitusional baik secara sangat jelas dan terang maupun secara terselubung adalah merupakan perbuatan / tindakan melawan hukum dalam tubuh partai itu sendiri yaitu baik dengan cara merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai tentu ada sanksi dan mekanisme dalam penyelesaiannya”.


Menegakkan Aturan sesuai dengan Mekanismenya

Untuk itu dalam keadaan seperti ini sangat diperlukan tindakan tegas dan jelas dari suatu Partai, sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang.

Terlebih lagi secara ketentuan hukum juga telah diatur, begitu pula Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran (SEMA) Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Tertanggal 09 Desember 2016 (SEMA NOMOR : 4 TAHUN 2016), yang pada intinya menyatakan mengenai Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus Partai Politik, antara lain : PARPOL Perselisihan Partai Politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain.

Putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan tingkat pertama dan terakhir sebagaimana bunyi Pasal 33 ayat (2). Demikian ungkap DR. Muhajir, S.H., M.H. menutup keterangannya.


Berita Terkait_______


cttn
Advokat Baru
Pengumuman Hasil Ujian Profesi Advokat Tahun 2023
CatatanHukum.com

DPN-PERADI umumkan hasil ujian peserta Profesi advokat Gelombang ke-3 untuk Tahun 2022-2023, demikian kutipan Surat Keputusan No. KEP.005/PUPA-PERADI/I/2023 melalui website DPN-PERADI ...

26 Januari 2023


cttn
DPC IKADIN Jakpus
DPC IKADIN Jakpus pertegas komitmen untuk PERADI
CatatanHukum.com

DPC IKADIN Jakarta Pusat tegaskan sikap komitmennya untuk untuk menjaga dan mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah tunggal organisasi advokat Indonesia ...

23 September 2022


cttn
DPN PERADI
Pemenang Lomba Desain Toga Advokat dan Logo PERADI
CatatanHukum.com

DPN-PERADI resmi umumkan pemenang sayembara logo baru PERADI dan Lomba Desain Toga Advokat di Jakarta Convention Center pada acara puncak rapat kerja Dewan Pimpinan Nasional Tahun 2021 ...

10 Juni 2021