Terbukti Korupsi BANSOS saat Jabat Menteri Sosial, Juliari P. Batubara di Vonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara.

23 Agustus 2021
Jakarta, CatatanHukum.com: Dalam persidangan perkara Korupsi No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Juliari P. Batubara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, menghukum Juliari P. Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.



Dalam pembacaan putusannya, Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa, Juliari P. Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap hakim.

Dalam persdiangan sebelumnya, Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak, sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK sebelumnya. Politisi PDI Perjuangan ini dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar, sebagaimana dalam bunyi tuntutannya :

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

  1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan KESATU;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 11 (sebelas) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
  3. Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 (empat belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
  5. Menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan nomor 533 dipergunakan dalam perkara lain.
  6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000,- atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.
Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari P. Batubara selama empat tahun.

Katalog Catatan_______