Dapat SK KEMENKUMHAM Partai UMMAT Resmi sebagai Partai Politik yang Terdaftar.

28 Agustus 2021
Jakarta, CatatanHukum.com: Penyampaian ini dilakukan secara resmi dalam Peresmian Kantor DPP Partai Ummat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 63 Jakarta Selatan sekaligus Membacakan Surat Keputusan SK KUMHAM RI Nomor : M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2021Tertanggal 20 Agustus 2021 Tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat sebagai Partai yang telah terdaftar.



Dalam kata pengantar yang dibuka oleh Ketua Umum Partai Ummat Dr.Ing. H.Ridho Rahmadi, S. kom. M. Sc. pada Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 ini Diawali dengan penyampaian atas keluarnya surat SK KUMHAM Nomor : M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2021 sekaligus menandai berdirianya Partai Ummat secara resmi yang telah memiliki Badan Hukum Partai.

Selaku ketua umum menyampaikan ungkapan rasa syukur dan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak-pihak yang telah turut memberi dukungan atas berdirinya Partai Ummat selama ini, terlebih disampaikan kepada Pemerintah yang telah menerima permohonan berdirinya Partai Ummat tanpa banyak menemui hambatan administrasi.

Mengingat kondisi pada masa pandemi yang masih belum usai ini, acara Pengumuman SK Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat dan peresmian kantor DPP disiarkan secara tatap muka melalui media Zoom dan Livestreaming Youtube, turut hadir para awak media dan sebagian perwakilan DPW juga para undangan secara terbatas.

Sambutan Ketua Dewan Syuro
Sebagai acara puncak sambutan sebelum dilanjutkan pada peresmian pembukaan Kantor DPP Partai Ummat, Ketua Dewan Syuro, Muhammad Amin Rais dalam kata sambutannya menyampaikan tausyiah pesan-pesan politiknya.

Dikatakan bahwa “Hadirnya Partai Politik Ummat dalam pendiriannya sejak awal dkancah politik nasional tidak hanya semata-mata ingin memainkan percaturan politik nasional, melainkan akan berusaha lebih keras lagi untuk mencegah agar demokrasi di Indonesia tidak merosot dan tidak berubah menjadi oligakhi politik dan oligarkhi ekonomi”.

Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar negara banyak terjerumus dengan model oligarkhi yang bisa kita rasakan akan membawa dampak terinjak-injaknya hak-hak masyarakat kecil, terlebih dengan kondisi penderaan ekonomi akibat kemiskinan yang terjadi.

Hukum Besi Oligarki dengan pemikirannya yang lebih dikenal “The Iron Law Of Oligarch” sudah bisa terasa dalam kondisi seperti sekarang yang makin lama makin kuat mencekreman negara Indonesia apabila tidak kita cegah bersama.

Insyaallah Kehadiran Partai Ummat dengan mengambil pelajaran dari perjalanan sejarah akan selalu berada di depan dalam membela kaum lemah kultural dan kaum lemah karena struktural. Dalam pada itu Partai Ummat akan selalu memegng teguh prinsip kebenaran yang Hak dan nilai-nilai moralitas.
Sebagaimana yang dicita-citakan oleh bapak bangsa saat mengenalkan Pancasila sebagai state idiologi dan state philosipy saat pada persiapan pembentukan negara kita ini yang tidak kalah pentingnya dari paham-paham atau idiologi lainnya (komunis dan kapitalis). Oleh karena dengan Pancasila yang kita jadikan dasar negara kita ini akan lebih mampu mensublim pada tingkat yang lebih tinggi, lebih bagus dan lebih mulya dari pada idiologi yang lainnya.

Karena itu menjadi kewajiban kita semua khususnya bagi kader-kader Partai Ummat untuk lebih bersemangat lagi dalam menghadapi masalah-masalah yang kita hadapi saat ini.

Diakhir penutup sambutannya dewan Syuro Partai Ummat mengajak kepada kader Partainya untuk terus berjuang karena disetiap perjuangan memang selalu memerlukan keteguhan kesabaran dan Iman (keyakinan) dalam menghadapi berbagai macam cobaan, ujian dan godaan yang sifatnya segala macam, jadi marilah kita Bersatu Padu dan bekerjasama dengan anak-anak bangsa lainnya untuk tetap menjaga kecintaan kita Bersama pada Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Susunan Pengurus DPP Partai Ummat:
Majelis Syuro:
Ketua: Amien Rais
Wakil Ketua: MS Ka`ban
Wakil Ketua: Hb Thalib Shaggaf Al Jufri
Sekretaris: Ansufri Idrus Sambo

Ketua Umum:
Ridho Rahmadi

Wakil Ketua Umum:
I. Agung Mozin
II. H. Sugeng
III. Chandra Tirta Wijaya

Sekretaris Jenderal:
Ahmad Muhajir

Bendahara Umum:
Benny Suharto.




Garis Kata_______


"Pelecehan yudisial terjadi ketika hakim mengganti pandangan politik mereka untuk penerapan hukum"
Judicial abuse occurs when Judges substitute their own political views for the law". (Lamar S. Smith)

  Source : www.brainyquote.com [001]