Jakarta, CatatanHukum.com : Pemerintah kembali menggelar Diskusi Publik Penyusunan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Acara Diskusi tersebut juga dapat diakses secara online via Zoom dan dapat disaksikan secara langsung melalui channel Youtube.
Pelaksanaan acara bertempat di Hotel JS Luwansa-Kuningan ini dihadiri oleh tamu undangan dan Tim Ahli Pembahasan RUU KUHP sebagai narasumbernya.
Diskusi Publik ini selain untuk mensosialisasikan juga sebagai tahapan dan masukan dari revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice.

Lebih lanjut dalam penjelasan bahan materi bahasanya, yang disampaikan secara langsung melalui slide atas bahan makalah diskusinya, antara lain mengenai bahasan-bahasan:

Materi Pembahasan Diskusi Publik Penyusunan RUU KUHP
Dalam kata sambutanya Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan hukum itu adalah resultante atau hasil kesepakatan dari berbagai stakeholder yang tentu memiliki pandangan dan pendapat berbeda-beda.
“Orang berbeda pendapat, berdebat lalu diambil keputusan yang dianggap sebagai mewakili kepentingan bersama yang berbeda-beda disebut resultante” kata Mahfud pada Diskusi Publik RUU KUHP di Jakarta (14/06/21).

Mahfud menganggap hal yang wajar jika resultante diputuskan bersama akan terjadi perdebatan panjang. “Dalam konteks KUHP ini kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis. Dimana semua didengar, tetapi begini keputusan tetap harus diambil. Mau mencari resultante 270 juta orang Indonesia, kesepakatan seluruhnya itu hampir tidak mungkin” ujarnya.
Lebih jauh Mahfud menjelaskan perdebatan itu tidak dapat dihindari akibat dari beberapa hal, antara lain adanya kemajemukan bangsa Indonesia, serta adanya pertentangan dari pihak universalisme dan partikularisme. "Oleh sebab itu, keputusan harus diambil pada akhirnya melalui due procces, proses yang benar, proses pengambilan keputusan yang konstitusional” tuturnya.
Karena itu "Pemerintah harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian, lembaga organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai bidang keahliannya untuk terus menyempurnakan RUU KUHP supaya tetap dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana” tutupnya.
Berita Lainnya______
Beri Perlindungan Anak secara Nyata Pemerintah Terbitkan PP
22 Agustus 2021Pemerintah menerbitkan PP No. 78 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. PP ini didasari atas 2 (dua) kebutuhan akan Perlindungan Khusus Bagi Anak, kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis ...
KUHP Baru resmi disahkan Pemerintah
2 Januari 2023
Pemerintah resmi menanda-tangani dan mengesahkan KUHP menjadi Undang-undang, keputusan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ...
Teras Informasi_______
Garis Kata_______
"Pelecehan yudisial terjadi ketika hakim mengganti pandangan politik mereka untuk penerapan hukum"
Judicial abuse occurs when Judges substitute their own political views for the law". (Lamar S. Smith)
Source : www.brainyquote.com [001]