cttn

Jakarta, CatatanHukum.com : Pemerintah kembali menggelar Diskusi Publik Penyusunan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Acara Diskusi tersebut juga dapat diakses secara online via Zoom dan dapat disaksikan secara langsung melalui channel Youtube.

Pelaksanaan acara bertempat di Hotel JS Luwansa-Kuningan ini dihadiri oleh tamu undangan dan Tim Ahli Pembahasan RUU KUHP sebagai narasumbernya.

Diskusi Publik ini selain untuk mensosialisasikan juga sebagai tahapan dan masukan dari revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice.



Pada prinsipnya para narasumber mengemukakan teknis pembahasan mengenai pentingnya perubahan Hukum yang mengatur tindak pidana sebagaimana mengedepankan perkembangan kemajuan jaman yang bisa mengakomodir issue-issue tindak pidana dan upaya pengaturan serta pengaturan penjatuhan hukuman.

Lebih lanjut dalam penjelasan bahan materi bahasanya, yang disampaikan secara langsung melalui slide atas bahan makalah diskusinya, antara lain mengenai bahasan-bahasan:

Pokok Bahasan isu krusial RUU KUHP: bahan makalah dari Prof Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum ini menjelaskan hal-hal yang menjadi issue krusial

Materi Pembahasan Diskusi Publik Penyusunan RUU KUHP

Dalam kata sambutanya Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan hukum itu adalah resultante atau hasil kesepakatan dari berbagai stakeholder yang tentu memiliki pandangan dan pendapat berbeda-beda.

“Orang berbeda pendapat, berdebat lalu diambil keputusan yang dianggap sebagai mewakili kepentingan bersama yang berbeda-beda disebut resultante” kata Mahfud pada Diskusi Publik RUU KUHP di Jakarta (14/06/21).


Pokok Bahasan Makalah Prof Eddy Omar Sharif Hieriej yang menjelaskan tentang Sejarah dan Perkembangan RUU KUHP.



Pokok Bahasan Makalah Prof Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan tentang Pembaruan Hukum Pidana, Jenis-jenis pidana, pengaturan hukuman, denda, pidana korporasi yang pada intinya sebagai Visi KUHP baru nantinya.

Mahfud menganggap hal yang wajar jika resultante diputuskan bersama akan terjadi perdebatan panjang. “Dalam konteks KUHP ini kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis. Dimana semua didengar, tetapi begini keputusan tetap harus diambil. Mau mencari resultante 270 juta orang Indonesia, kesepakatan seluruhnya itu hampir tidak mungkin” ujarnya.


Pokok Bahasan Makalah Prof Indriyanto Seno Adji membahasa tentang Tindak Pidana Khusus RUU KUHP serta Legitimasi Kewenangan Lembaga Penegak Hukum.


Pokok Bahasan Makalah Prof Topo Santoso membahas mengenai STRUKTUR RUU KUHP yang menjelaskan terkait kerangka sistematika dan perbandingan KUHP saat ini.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan perdebatan itu tidak dapat dihindari akibat dari beberapa hal, antara lain adanya kemajemukan bangsa Indonesia, serta adanya pertentangan dari pihak universalisme dan partikularisme. "Oleh sebab itu, keputusan harus diambil pada akhirnya melalui due procces, proses yang benar, proses pengambilan keputusan yang konstitusional” tuturnya.

Karena itu "Pemerintah harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian, lembaga organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai bidang keahliannya untuk terus menyempurnakan RUU KUHP supaya tetap dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana” tutupnya.



Berita Lainnya______

Image

Beri Perlindungan Anak secara Nyata Pemerintah Terbitkan PP

22 Agustus 2021

Pemerintah menerbitkan PP No. 78 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. PP ini didasari atas 2 (dua) kebutuhan akan Perlindungan Khusus Bagi Anak, kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis ...



Image

KUHP Baru resmi disahkan Pemerintah


2 Januari 2023

Pemerintah resmi menanda-tangani dan mengesahkan KUHP menjadi Undang-undang, keputusan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ...






Garis Kata_______


"Pelecehan yudisial terjadi ketika hakim mengganti pandangan politik mereka untuk penerapan hukum"
Judicial abuse occurs when Judges substitute their own political views for the law". (Lamar S. Smith)

  Source : www.brainyquote.com [001]