Jakarta, CatatanHukum.com : DPN-PERADI kembali umumkan hasil ujian peserta advokat Gelombang ke-3 untuk Tahun 2023, nama-nama dan Nomor ujian Peserta UPA Gelombang ke-3 periode Tahun 2022/2023 yang dinyatakan lulus sebagaimana dalam Surat Keputusan No. KEP.005/PUPA-PERADI/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 dapat diunduh melalui laman website DPN-PERADI.

Pengumuman yang disampaikan secara nasional melalui website https://peradi.or.id/ tanggal 26 Januari 2023 akhirnya menjawab sudah masa penantian bagi para peserta ujian Gelombang ke-3 Tahun 2022 yang diselenggarakan pada tanggal 26 November 2022.

CatatanHukum.com, Mengucapkan Selamat kepada para peserta ujian Profesi Advokat PERADI Gelombang ke-3 Tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus, semoga kelak menjadi penegak hukum yang terampil, handal dan amanah. Sekjen PERADI Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., menyampaikan ucapan "Selamat kepada para Peserta Ujian" dan penyampaian rasa terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat luas, terutama kepada orang tua peserta ujian, para peserta ujian dan civitas akademika serta pihak-pihak Instansi Pemerintah yang turut memberikan kepercayaan dan dukungan kepada PERADI sebagai wadah tunggal organisasi advokat atas terselenggaranya pelaksanaan ujian peserta Profesi advokat selama ini.

Dalam wawancaranya dengan Catatanhukum.com via telp, Sekjen PERADI menjelaskan bahwa jumlah Peserta ujian Profesi Advokat PERADI Gelombang ke-3 Tahun 2022 berjumlah 3.599 orang peserta, dengan prosentasi angka kelulusan kurang lebih 91% dengan jumlah yang tidak lulus sekitar 320 orang peserta. Akses link pengumuman sebagaimana yang ada pada Website PERADI : https://peradi.or.id.


Sebagaimana biasanya ujian Profesi Advokat PERADI ini diselenggarakan dengan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam memenuhi tata syaratnya sampai pada penyelenggaraan ujian, yaitu dari mulai proses Pendidikan pelatihan ketrampilan dan pemantapan keilmuan hukum yang didapat setelah lulus sarjana hukum.



Kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian pendidikan profesi hukum sampai diangkat sumpah.

Lebih lanjut Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., menjelaskan tentang pelaksanaan penyelenggaraan ujian Profesi Advokat PERADI yang senantiasa meningkatkan mutu standar profesi sesuai dengan silabus pendidikan profesi hukum secara berjenjang yang terpadu dan independen.

Dalam pelaksanaan ujian profesi ini PERADI bekerjasama dengan Lembaga Outsourching untuk dapat dilakasanakan segala kegiatan ujian dengan mutu standart kualitas penyaringan yang telah memenuhi peryaratan untuk suatu tingkat kelulusan profesi yang dapat mengaplikasikan secara praktek nantinya setelah kelulusan.

Kerjasama ini selain untuk tujuan dari pemenuhan standar profesi juga dimaksudkan untuk zero KKN demi menjaga marwah netralitas dari sebuah Lembaga Organisasi Advokat PERADI.

Sekali lagi diucapkan "Selamat kepada para peserta ujian Profesi Advokat PERADI yang telah dinyatakan lulus ujian Gelombang ke-3 Tahun 2022/2023"

"Dan tetap harus diperhatikan pemenuhan syarat administrasi kelengkapan untuk acara pengambilan sumpah nantinya agar dapat dilakukan penyumpahan di Pengadilan Tinggi setempat", demikian himbauan dari Sekjen PERADI Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., mengakhiri wawancara.


Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021:

Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM), bersama ini Mahkamah Agung memerintahkan sebagai berikut:



Berita Terkait_______


cttn
Pengumuman Hasil Ujian Profesi Advokat 2021
CatatanHukum.com


cttn
Logo Baru pada Kartu Anggota PERADI
CatatanHukum.com


cttn
Pemenang Desain Toga Advokat & Logo PERADI
CatatanHukum.com